SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, khususnya terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendesak pemerintah segera menerapkan fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan.
HNW menjelaskan, pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang berkontribusi besar pada pembangunan SDM. Padahal, secara regulasi, Pasal 38 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah telah mengatur bahwa lembaga keagamaan dan pendidikan berhak mendapatkan pengecualian PBB.
“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” ujar politisi PKS itu, Selasa (25/11/2025).
Ia mendorong Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti aspirasi dan menjalankan fatwa tersebut.
HNW berharap Ditjen Pesantren yang baru dibentuk dapat segera diresmikan untuk memperkuat advokasi dan menyelesaikan masalah yang memberatkan pesantren, guna memaksimalkan perannya menuju Indonesia Emas 2045.

