suryapagi.com
NASIONAL

Obligasi Daerah Perlu Payung Hukum UU, Golkar Apresiasi Namun Tolak PMK Jangka Panjang

SPcom JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Melchias Markus Mekeng mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi teknis penerbitan surat utang daerah, namun menegaskan bahwa instrumen strategis ini memerlukan payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) untuk kepentingan jangka panjang.

“Penerbitan obligasi daerah adalah instrumen strategis dan berisiko tinggi, sehingga membutuhkan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang. Hanya melalui UU, kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh stakeholder dapat benar-benar terjamin,” tegas Mekeng.

Ia mencontohkan keberhasilan restrukturisasi pasar Surat Utang Negara (SUN) setelah disahkannya UU No. 24 Tahun 2002, yang terbukti meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar. Hal serupa harus diterapkan pada obligasi daerah yang menyangkut hak dan kewajiban banyak pihak.

Mekeng menegaskan, Fraksi Golkar akan mendorong agar UU Obligasi Daerah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari agenda prioritas pembaruan kebijakan fiskal. Komitmen ini sejalan dengan dukungan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sarasehan nasional sebelumnya.

Related posts

Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di Delapan Polda

Sandi

Panas Menyengat Melanda Indonesia, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya

Rasid

Eddy Soeparno Dukung Prabowo Pimpin Inisiatif Krisis Iklim Global

Sandi

Leave a Comment