SPcom JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru untuk menghitung alokasi kuota haji per provinsi mulai musim keberangkatan 2026. Kebijakan ini membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun atau dibulatkan 27 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa rumus baru tersebut menghitung kuota haji provinsi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah terhadap total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan kuota reguler nasional.
“Dengan formula itu, masa tunggu jamaah di seluruh provinsi akan sama, sekitar 26,4 tahun,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Berbasis Waiting List, Bukan Jumlah Penduduk
Hasan menegaskan, penghitungan kini sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi waiting list, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim. Kebijakan ini, katanya, diterapkan untuk menciptakan keadilan antarwilayah dan menghapus kesenjangan masa tunggu yang selama ini sangat mencolok.
Sebelumnya, beberapa daerah memiliki rentang waktu tunggu ekstrem. Di Sulawesi Selatan, masa antrean pernah mencapai 47 tahun, sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.
“Formula ini membuat antrean menjadi konvergen, jadi rata. Tidak ada lagi 47 tahun, tidak ada lagi 11 tahun. Semua menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.
Kuota Daerah Berubah Signifikan
Penerapan rumus baru ini membuat peta kuota haji berubah cukup drastis pada 2026. Data Kemenhaj menunjukkan:
- Jawa Timur mendapatkan penambahan kuota terbesar, yaitu 7.255 jamaah, karena daftar tunggunya mencapai 1,13 juta orang.
- Jawa Barat justru mengalami pengurangan kuota terbanyak, yakni 9.083 jamaah, dari total daftar tunggu 787.071 orang.
- Sumatera Utara juga berkurang 2.415 kuota, dengan waiting list 156.992 orang.
Hasan menegaskan perubahan tersebut otomatis mempengaruhi siapa saja yang berangkat pada 2026.
Diklaim Sesuai Regulasi
Menurut Hasan, formula baru ini telah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan seluruh calon jamaah, di mana pun mereka mendaftar, memiliki hak dan estimasi keberangkatan yang setara.
“Itulah prinsip keadilan yang secara regulasi juga terdapat dalam undang-undang,” ujarnya.

