Oya berharap Mahkamah Agung membaca dan menelaah memori kasasi secara seksama, termasuk bukti-bukti, kesaksian ahli forensik, hingga hasil visum
SPcom JAKARTA – Pihak Vadel Badjideh resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini berawal dari vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyebut pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi dengan tujuan mempertegas fakta-fakta persidangan.
“Ya mempertegas fakta persidangannya, menguraikan lagi lebih detail,” ujar Oya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Oya berharap Mahkamah Agung membaca dan menelaah memori kasasi secara seksama, termasuk bukti-bukti, kesaksian ahli forensik, hingga hasil visum. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukum, meski ia enggan merinci lebih jauh.
Upaya banding Vadel di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pertimbangan hakim adalah tindakan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis bagi korban. Kasasi yang diajukan Vadel di Mahkamah Agung bertujuan membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir. Proses ini diharapkan menghasilkan putusan yang adil dan memperhatikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. (SP)

