Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri dan Dirjen PAS demi alasan keamanan dan prosedur pemasyarakatan
SPcom JAKARTA – Harapan Ammar Zoni untuk hadir secara tatap muka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus pupus. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menolak permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan aktor tersebut secara langsung. Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa status Ammar Zoni saat ini bukan lagi sekadar tahanan biasa, melainkan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas dengan pengamanan super ketat.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Hal ini merujuk pada rekam jejaknya yang sudah berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. “Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar (Nusakambangan)? Karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan bersama beberapa temannya masuk kategori high risk,” jelas Rika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Rika menambahkan, keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri dan Dirjen PAS demi alasan keamanan dan prosedur pemasyarakatan. “Pastinya kita punya pertimbangan. Kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana,” lanjutnya. Dengan keputusan ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dipastikan akan tetap mengikuti jalannya persidangan melalui metode teleconference atau daring (online) dari balik jeruji besi Nusakambangan. (SP)

