suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Potong Anggaran 22 Puskesmas, Kadinkes Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi

SPcom BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, Selasa (2/12/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pemotongan anggaran pada kegiatan bersumber APBD 2024, serta pemotongan dana APBN di 22 puskesmas.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, menjelaskan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memotong anggaran setiap kali pencairan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sejak Maret 2024.

“Selain itu, terdapat pemotongan dana di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari.

Modus yang digunakan adalah menarik kembali sekitar 3 persen dari dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya telah ditransfer ke tenaga kesehatan di puskesmas. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka melalui staf dinas.

Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp514 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Kejari memastikan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

Related posts

Wabup Karo Tekankan Peran Duta Genre Dalam Pencegahan Stunting

Sandi

Kasad Minta Prajurit AD untuk Profesional dan Mensyukuri Nikmat yang Diberikan Tuhan

redsp

Sakit Hati Dimaki, Pria Tikam Temannya Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment