suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Promosi Judi Online Saat Live Streaming, DJ Sandra Ditangkap

SPcom PALEMBANG – Polisi menangkap seorang disk jokey (DJ) bernama Sandra Arimbi (28) di Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.

“Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (10/11/2021).

DJ Sandra ditangkap di kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang. Polisi mengaku mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.

“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.

Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ.

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” terang Tri.

Kini, DJ Sandra dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (SP)

Related posts

Reuni 212, Habib Rizieq Minta Presiden Prabowo Mengedepankan Ayat Al-Quran Diatas Konstitusi

Ester Minar

Viral, Wanita Culik Bayi Majikan untuk Mengemis

Ester Minar

Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolri Mutasi 702 Personel

Ester Minar

Leave a Comment