suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Rugikan PLN Rp 131 Juta, Polsek Menteng Tangkap WNA Pencuri Listrik

SPcom JAKARTA – Polsek Menteng bersama petugas PLN UP3 Menteng, membongkar praktik pencurian listrik di Ruko Wahid Hasyim, Nomor 12C, Kebon Sirih, Senin (15/11/2021). Satu WNA Kamerun, berinisial CRK alias Tony langsung dibawa ke Polsek Menteng.

Pemeriksaan jaringan listrik, dipimpin langsung oleh Kapolsek Menteng, Kompol Gunarto. Para petugas PLN pun langsung mendapatkan kabel-kabel instalasi listrik ilegal di lokasi.

Praktik pencurian listrik ini terbongkar setelah pemilik ruko, Erlim Saat, melaporkan kecurigaannya kepada pihak PLN. Karena diduga banyak WNA yang tinggal di ruko tersebut, mencuri listrik dari jaringan resminya.

Setelah petugas PLN menemukan instalasi ilegal, pemeriksaan penggunaan listrik milik pelaku pun dilakukan. Dari hasil perhitungan, pencurian listrik ini merugikan PLN hingga Rp 131.324.490.

Pelaku CRK pun langsung digelandang ke Mapolsek Menteng untuk penyelidikan lebih lanjut.(SP)

Related posts

OJK : Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Pidana, Polisi Harus Bertindak

Ester Minar

Hilang Saat Hujan, Balita Ditemukan Tewas di Selokan

Ester Minar

Hari Guru Nasional, JAFRA Cosmetics Bagikan 27.000 Paket Skincare Untuk Guru

Ester Minar

Leave a Comment