suryapagi.com
PENDIDIKAN

Terciduk Jual dan Konsumsi Narkoba, Tukang Bubur Ditangkap Polisi

SPcom CIMAHI – Seorang penjual bubur berinisial AA diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi, lantaran diduga nyambi menjadi pengedar obat terlarang.

Aa diamankan saat dia sedang menjual bubur di tempatnya mangkal, di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat diamankan AA masih memegang sejumlah obat-obatan terlarang jenis Riklona Clonazepam.

“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penangkapan,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Kamis (2/12/2021).

Barang bukti yang diamankan yakni 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang.

“Setelah diinterogasi AA mengaku sudah berjualan obat terlarang itu selama 6 bulan. Dia ini mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu per hari dari penjualan obat terlarang tersebut,” kata Imron.

AA mengedarkan obat terlarang tersebut sambil berjualan bubur demi untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat. Tak cuma dijual, AA juga mengonsumsi obat-obatan terlarang itu untuk dirinya sendiri.

“Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang. Dia melakukan modus itu biar mengelabui petugas dan masyarakat, jadi jualan psikotropikanya tidak ketahuan,” kata Imron.

Tak cuma AA, sepanjang November jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka, yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO, dan AB.

“Jadi selama sebulan kemarin (November) yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka,” jelas Imron.

Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut, yaitu sabu-sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram, dan psikotropika sebanyak 144 butir.

Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat.

“Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online,” beber Imron.

Akibat perbuatannya para tersangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (SP)

Related posts

Seorang Pengemis di Alun-alun Bogor Bawa Uang Hampir Rp 57 Juta Saat Terjaring Operasi

Sandi

Resmi! Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

Ester Minar

Stay Healthy By Eating According To Your Blood Type

Iwan

Leave a Comment