SPcom TUBAN – Seorang pria bernama Danang (39) tak kunjung berubah meski sudah tujuh kali dipenjara. Warga Merakurak Tuban itu membuat ulah kembali yakni mencuri HP tetangganya sendiri, FA (22).
Untuk kedelapan kalinya, Danang harus masuk penjara lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan Danang melakukan pencurian HP korban saat subuh hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“Iya benar pelaku berinisial DN Warga Tuban. Sebelumnya memang tersangka juga baru keluar dari menjalani hukuman dan pernah tujuh kali masuk bui karena kasus curat,” ungkap Adhi, Senin (13/12/2021).
Aksi pelaku ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu tetangga saja. Residivis tersebut sering dipergoki pemilik rumah saat hendak mencuri sehingga tak sedikit warga yang merasa resah.
Penangkapan Danang dilakukan oleh tim resmob Polres Tuban setelah melakukan penyelidikan dan dikumpulkannya alat bukti. Danang digrebek saat berada di warung kopi desa setempat.
“Ditangkap saat minum kopi di warung dekat rumah,” kata Adhi.
Adhi menegaskan pihaknya mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan agar tercipta situasi kondusif dan aman untuk masyarakat Tuban.
“Satreskrim Polres Tuban akan terus mendukung program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tuban,” lanjut Adhi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Dos book HP Realme 3, 1 kaos oblong 1 celana pendek, 1 sarung motif kotak kota warna coklat tua serta 1 unit HP merk Realme 3 warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SP)