suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Untuk Judi Online, Seorang Wanita Ditangkap

SPcom BULELENG – Seorang perempuan berinisial NPA (32) ditangkap tim Polres Buleleng, Bali, lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan untuk judi online.

“Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, (29/12/2021)

Aksi penggelapan uang perusahaan berawal dari laporan perwakilan PT Komunika Mitra Perkasa. Pelapor melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada 15 Desember 2021 lalu.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

“Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri,” ujarnya.

Polisi menyita uang tunai Rp115 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP. (SP)

Related posts

Geger! Yamaha Music Diduga Bangkrut, 1.100 Karyawan Terancam Kena PHK

Ester Minar

Polres Bengkulu Utara Kukuhkan 200 Personel Polisi RW

Sandi

Viral Guru Didatangi Ibu-ibu Pendukung Habib Rizieq

Ester Minar

Leave a Comment