suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Wanita dan Selingkuhan Bunuh Pria Pakai Penumbuk Padi

SPcom KARAWANG – Kasus pembunuhan seorang petani yang ditemukan bersimbah darah di dalam kamar di Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kurang dari 24 jam para pelaku pembunuhan berhasil diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan telah mengamankan dua orang pelaku pembunuhan Muhamad Ota Bin Nija (52).

“Dua pelaku yang ditangkap belum 24 jam itu inisial N (39) yang juga istri korban dan inisial AN (33) selingkuhannya,” kata Kapolres AKBP Aldi Subartono dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Menurut Aldi, motifnya dipicu masalah asmara antara pelaku.

“Jadi motifnya terkait perselingkuhan, AN berencana akan menikahi N setelah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari N,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Aldi menyebut para pelaku telah merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali. Namun hal itu masih terus didalami oleh penyidik.

Dari kejadian ini, kedua pelaku dijerat pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan dan Pembunuhan berencana.

“Sesuai pasal yang dijerat yakni hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang digegerkan dengan seorang petani yang bersimbah darah di dalam kamar. Diduga menjadi korban pembunuhan.

Berdasarkan informasi, peristiwa dugaan pembunuhan pada Jumat (21/1/2022) pukul 23.30 wib. Korban bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) warga Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Yang merupakan seorang petani. (SP)

Related posts

Terima Enam Pucuk Senjata Rakitan, Dandim Sambas Apresiasi Prestasi Babinsa

Ester Minar

Terciduk Sedang Judi, Empat Petani Terancam 10 Tahun Penjara

Ester Minar

Hari Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Secara Daring Tentukan Hari Raya Idul Adha 2021

Ester Minar

Leave a Comment