suryapagi.com
METRONEWS

Simpan Sabu-sabu Belasan Kilo di Dalam Ban Mobil, Empat Pria Diringkus

SPcom JAKARTA – Empat bandar narkoba berinisial CLU, AP, RM, dan F, nekat menyelundupkan sekitar 11 kilogram sabu di dalam ban mobil. Aksinya berhasil diendus polisi, sehingga kini mereka malah terancam hukuman mati.

Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatajan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” kata Zulpan, Jumat (28/1/2022).

Terungkapnya aksi keempat bandar itu, karena adanya aduan dari masyarakat akan ada peredaran narkoba jenis sabu. Lalu, Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan.

Para pelaku membawa barang haram itu dari Aceh dengan menggunakan mobil. Awalnya, hanya dua orang yang berhasil diringkus, yaitu CLU dan AP di Beji, Depok, pada 15 Januari lalu.

Dari keduanya, berhasil disita barang bukti sabu seberat 10,29 kilogram yang sebagian disembunyikan dalam ban mobil.

“Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap Zulpan.

Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka baru berinisial F dan RM di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” jelas Zulpan.

Selain barang bukti sabu, ada tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen, yang diamankan. (SP)

Related posts

Mengaku Sering Dimarahi, Suami Ajak Dua Teman Bunuh Istri

Ester Minar

Diduga Salah Diagnosis, RS Jasa Kartini Dipolisikan

Ester Minar

Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak di Kamar Kos

Ester Minar

Leave a Comment