SPcom RIAU – Seorang pria berinsial F (24), yang diketahui sebagai YouTuber asal Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi berinsial N (17) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
“Penangkapan pelaku atas laporan Ibu korban ke Polres Tanjungbalai terkait persetubuhan anak di bawah umur di luar nikah,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (11/3).
Melalui aplikasi chating online, pelaku dan korban saling mengenal di tanggal 19 Februari 2022. Pelaku datang ke Tanjung Balai dengan dalih menemui dan mengajak korban membuat konten YouTube.
“Pada tanggal 25 Februari mereka bertemu dan pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,” jelas AKP Eri Prasetyo.
Korban menyetujui ajakan tersebut karena pelaku berjanji akan menikah jika korban mengabulkan keinginan pelaku. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ketika korban terus terang menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke polisi.
“Kami mengimbau masyarakat terutama remaja agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal, seperti modus yang dilakukan ini,” tegas AKP Eri Prasetyo.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman hukuman karena melanggar Pasal 81 (2), Pasal 82 (1) UU R nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (SP)