SPcom ACEH – Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga teman pria secara bergiliran. Korban dipulangkan para pelaku ke rumahnya dalam kondisi menangis lalu ia mengadu ke orang tuanya.
Tak terima perbuatan para pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Banda Aceh.
Menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Baro menangkap ketiga pelaku.
Identitas mereka adalah YA (18), MY (17) dan FJH (17) warga Aceh Besar. Mereka kini dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari.
Awalnya salah satu pelaku berinisial MY menjemput korban di rumahnya lalu mereka berdua berboncengan di motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh, Senin (21/3/2022) pukul 20.00 WIB.
Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong wilayah Aceh Besar dan melancarkan aksi bejatnya.
“Saat itu MY memerkosa dan melecehkan korban. Korban sempat berontak tapi karena lokasi sepi, pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar Ryan, Senin (28/3/2022).
Setelah memerkosa korban, MY bermaksud mengantarnya pulang, namun bertemu pelaku lainnya FJH dan saksi CK di Desa Tungkop Darussalam.
Usai pertemuan, MY tidak jadi mengantar korban pulang. Dia malah membawanya ke tempat loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY kembali memerkosa korban.
Setelah puas, gantian pelaku FJH masuk ke ruangan kamar dan memerkosa korban.
“FJH bukannya menolong korban, namun dia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya.
Begitu FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba pelaku YA masuk ke dalam. Di situ YA ikut memerkosa korban.
Sambil menangis, korban pun diantar MY pulang keesokan harinya pukul 03.00 WIB. Korban lalu menangis dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (SP)