SPcom RIAU – Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial AW (52) dan YL (24) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan perdagangan orang, yakni anak di bawah umur.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap Sat Reskrim setelah menerima laporan atas kasus tersebut. Korban melaporkan soal dugaan perdagangan orang.
“Awalnya kita dapat laporan, setelah itu tim Unit PPA turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Senin (4/4/2022).
Penangkapan dilakukan, Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan panjang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana human trafficking.
“Pasangan suami-istri berinisial WA dan YL sudah ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari lokasi, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan korban,” kata Wimpi.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal mengatakan kedua korban, AR (15) dan SG (20), dijanjikan kerja di rumah makan. Namun belakangan keduanya dipekerjakan di kafe milik pelaku di Desa Mahato.
“Korban ini bekerja sejak 13-18 November 2021 lalu. Dari rumah dijanjikan mau kerja di rumah makan, ternyata dipekerjakan di kafe remang-remang milik kedua pelaku,” kata Buyung.
Di kafe itu, kedua korban dipaksa bekerja melayani pelanggan yang beli tuak dan minuman keras. Bahkan mereka diminta melayani pelanggan jika ada permintaan berhubungan badan.
“Sebelumnya diiming-imingi memberikan HP. Fakta bekerja di kafe remang-remang yang jual tuak dan bir. Bahkan mereka tak melarang apabila para korban mau dipakai untuk melayani laki-laki hidung belang,” katanya.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga hanya memberikan uang Rp 200 ribu sebelum anaknya dibawa.
Beruntung kedua korban yang diketahui kakak-adik kandung itu bisa kabur dan menolak pelanggan untuk melayani nafsu bejatnya.
“Korban ini kakak beradik kandung asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Jadi mereka memang merasa dijebak dua tersangka ini. Tidak sesuai apa yang dijanjikan dengan yang dipekerjakan,” ungkap Buyung. (SP)