suryapagi.com
METRONEWS

Polisi Akan Panggil Ketua Klub Sepatu Roda Karena Viral Skating di Jalanan

SPcom JAKARTA – Sebuah video viral yang memperlihatkan para atlet sepatu roda atau roller skate di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan ada dua poin dalam aksi viral tersebut.

Selain melanggar aturan lalu lintas, kegiatan itu juga membahayakan jiwa. Pertama, aksi itu melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut. Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik, sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya,” terang Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jamal Alam, Senin (9/5/2022).

Kedua, terkait kecepatan dan para atlet yang didominasi anak-anak. Hal ini sangat membahayakan atlet dan orang lain.

“Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor. Melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah,” ungkap Jamal.

Maka dari itu, kepolisian akan menelusuri juga menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tak hanya itu, kepolisian juga akan memanggil ketua atau penanggung jawab untuk diberikan imbauan.

“Di arena atau lokasi-lokasi yang memang sesuai peruntukannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan-kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya. Lalu pada waktu-waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan bermotor di lokasi atau kawasan tertentu yang disediakan,” imbau Jamal.

Tak hanya undang-undang itu, ada pula peraturan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Perkap Kapolri No 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, di jelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan izin dari Kepolisian,” pungkasnya.

Untuk itu, kepolisian akan menelusuri dan juga menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tak hanya itu, kepolisian juga akan memanggil ketua atau penanggung jawab untuk diberikan imbauan.

“Di arena atau lokasi-lokasi yang memang sesuai peruntukannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan-kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya. Lalu pada waktu-waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan bermotor di lokasi atau kawasan tertentu yang disediakan,” imbau Jamal.

Tak hanya undang-undang itu, peraturan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Perkap Kapolri No 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, di jelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan izin dari Kepolisian,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Kanwil Kemenkumham Musnahkan 800 HP Narapidana

Ester Minar

Heboh! Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun

Ester Minar

Jadi Tersangka Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK

Sandi

Leave a Comment