suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Nikahi Gadis Dibawah Umur, Kepala Dusun Dipoliskan

SPcom NGAWI – Seorang kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) berinisial SM (50) dilaporkan polisi karena menikahi gadis dibawah umur berinisial SPC (16).

Kini, Polisi sedang menyelidiki pernikahan tersebut. Pernikahan itu viral usai ibu kandung SPC mencari keberadaan anaknya lewat Facebook.

“Kami dari Polsek mendapat petunjuk dari Polres untuk melakukan investigasi setelah viral pernikahan siri kasun dengan anak di bawah umur. Kami sudah mendatangi rumah Kasun tersebut,” terang Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair, Rabu (8/6/2022).

SM merupakan Kepala dusun (Kasun) Dung Banteng. SM mengaku menikahi SPC secara siri.

“Ternyata benar telah terjadi pernikahan siri dengan anak yang di bawah umur yang disebut di media online. Kami juga datangi mempelai wanitanya, semua mengakui,” kata Juwair.

Juwair menyebut belum ada laporan ke polsek mengenai pernikahan di bawah umur ini.

“Terkait kasus ini, memang belum ada yang laporan resmi. Tapi seandainya nanti ada, laporan pasti akan ditangani PPA Polres Ngawi,” tandasnya.

Diketauhi, istri sah Kasun tersebut bernama Maryanti (43). Ia tidak terima telah dikhianati oleh suaminya.

Akhirnya, melalui seorang pengacara, Maryanti melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. (SP)

Related posts

Sempat Terpapar Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Ester Minar

Heboh! Lagu ‘Halo-Halo Bandung’ Dijplak Jadi Hello Kuala Lumpur

Ester Minar

Bawa Celurit Sambil Siaran Langsung, 7 Remaja Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment