suryapagi.com
TNITNI/POLRI

Terlibat Penyalahgunaan Amunisi, Dua Prajurit TNI AD Bakal Disanksi Berat

SPcom JAKARTA – TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan

“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, ” imbuhnya

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” pungkasnya.

Related posts

KSAD Luncurkan Program Manunggal Air di Halmahera Tengah

Sandi

Wakasad Resmikan Masjid Al-Hudlori di Garut

Sandi

Jendral Dudung Pimpin Serah Terima Jabatan Asintel dan Aslog KSAD

Sandi

Leave a Comment