SPcom JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar belum lama ini mengunjungi pasien bernama Prantino, di Eka Hospital Pekanbaru, Riau.
Pasien merupakan peserta program Jamsostek yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada akhir 2016. Anggoro memastikan Pratino mendapat perawatan maksimal oleh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut kecelakaan ketika pulang kerja menggunakan motor. Akibat dari insiden tersebut Prantino harus menjalani perawatan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya.
Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih berada di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. Beruntung Prantino terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sehingga BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya perawatan Pratino selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar.
Sebab insiden tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, sehingga Pratino berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak lagi berlaku plafon.
”Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” ungkap Anggoro, dalam keterangan pers, Jumat (10/6/2022).
Anggoro mengatakan selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.
Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.
“Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya,” ungkap Syamsuar.
Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengapresiasi atas pelayanan yang selama ini diberikan. “Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap men-support pengobatan suami saya sampai sembuh,” harap Wulan.
Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal, mengatakan penanganan pemulihan peserta Prantino tersebut merupakan bukti manfaat program JKK BPJAMSOSTEK menanggung semua biaya tanpa batas sampai sembuh kepada setiap peserta yang kecelakaan kerja.
”BPJAMSOSTEK tidak membeda bedakan manfaat yang didapatkan baik peserta tersebut direktur maupun pedagang, semua manfaat yang didapatkannya sama. Termasuk kelompok peserta yang hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan ketika terjadi kecelakaan kerja semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan” ucap Yudi.