suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Remaja Perempuan Disekap Pria di Dalam Lemari Selama Belasan Jam

SPcom MALANG – Seorang pria asal Denpasar, Bali berinisial YD (49) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Malang lantaran melakukan tindakan penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun.

Perempuan itu disekap di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyekapan tersebut diduga karena terkait masalah pribadi.

“Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K, Rabu (15/6/2022).

Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor. Namun, pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.

“Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi,” ucapnya

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.

Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan penyekapan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.

“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (SP)

Related posts

Napi Mengamuk, Fasilitas Lapas Dirusak

Ester Minar

Polres Bengkulu Utara Mutasi Jabatan Tiga Kasat

Sandi

BPJS Kesehatan Siap Layani JKN Selama Libur Lebaran 2024

Ester Minar

Leave a Comment