SPcom JAKARTA – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau yang dikenal dengan julukan ‘Wanita Emas‘ histeris saat ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Hasnaeni juga berperilaku tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia tiba siang ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Masuk sekitar pukul 15.20 WIB, Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol didorong kursi roda.
Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak. Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
Sejumlah orang yang berada di lokasi sempat terkejut atas teriakan tersebut. Kemudian setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Hasnaeni dibawa ke Rutan Samba Cabang Kejaksaan Agung.
“Iya H alias wanita emas’ jadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9/2922).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi merespons kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.
“Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Hasnaeni dikatakan sehat diketahui usai yang bersangkutan semalam sebelum diperiksa mengeluh sakit dan meminta menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia datang ke rumah sakit untuk minta dirawat.
“Dia minta dirawat karena mengaku sedang sakit. Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan,” katanya.
Kuntadi menyebut bahwa sosok ‘Wanita Emas’ itu ternyata memang sudah beberapa kali berperilaku tidak kooperatif termasuk dengan upaya mengelabui penyidik.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelum jadi tersangka, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
Empat tersangka itu adalah Agus Wantoro (AW), pensiunan PT Waskita Beton Precast, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020; Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020; Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A), pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast. (SP)