SPcom PEKANBARU – Seorang Polwan dan ibunya, Yul, ditetapkan oleh Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan gadis di Pekanbaru, bernama Riri Aprilia Kartin (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
“Benar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Asep, Senin (26/9).
Asep mengatakan, Brigadir IR langsung ditahan di Mapolda Riau. Sementara belum dilakukan penahanan terhadap ibu Brigadir IR, Yul.
IR dan ibunya, Yul, dilaporkan oleh korban bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau. Korban mengaku telah dianiaya oleh IR dan ibunya.
Menurut korban, kedua tersangka merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa. (SP)