SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial H (55) menjadi korban penyebaran konten asusila setelah video call dengan kenalan di medsos. Saat itu korban melakukan video call dengan seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.
“Kronologi awalnya, korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi di Instagram. Pelaku meminta melakukan video call dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Dalam laporan ke polisi, korban mengaku diminta pelaku melakukan adegan syur ketika keduanya melakukan video call. Korban awalnya menolak.
Namun bujuk rayu pelaku itu akhirnya diikuti oleh korban H. H kemudian membuka pakaiannya dan melakukan perbuatan asusila seperti yang diminta pelaku.
“Pelaku memancing korban dengan cara membuka pakaiannya serta melakukan tindakan asusila agar korban bersedia mengikutinya. Korban akhirnya terpancing dengan ajakan pelaku,” terang Zulpan.
Tindakan asusila yang dilakukan korban itu rupanya direkam secara diam-diam oleh pelaku. Rekaman itu lalu disebarkan ke media sosial.
“Korban tidak sadar dirinya direkam oleh pelaku saat korban tidak berpakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku ke beberapa teman korban di grup Instagram,” terang Zulpan.
Korban yang merasa dirugikan lalu segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan itu kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. (SP)