suryapagi.com
NEWS

KPK Akan Lelang Barang Mewah Sitaan

SPcom JAKARTA – KPK akan melelang sejumlah paket barang jarahan milik narapidana korupsi. Salah satunya adalah paket mobil Harrier, Alphard, Mercy dan Yaris seharga Rp. 119 juta.

Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Barang Milik Negara dan Lelang (KPKNKL) Jakarta III. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022) di laman www.lelang.go.id.

“KPK akan melaksanakan lelang barang jarahan negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik dengan sistem lelang terbuka dengan perantaraan KPKNL Jakarta III,” kata Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Mungki Hadipratikto, seperti terlihat dari situs resmi KPK, Senin (10/10/2022).

Dia menjelaskan, paket lelang itu milik dua terpidana korupsi. Yakni, Muchtar Effendi dan Irwandi Yusuh. Pelelangan dilakukan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Satu paket mobil berisi 4 unit, yaitu sebagai berikut:

– Satu unit Toyota Harrier 3.0 4 WD AT Tahun 2003 Nomor Polisi AD 9045 PH
– Satu unit Toyota Alphard 2.4 2WD AT Tipe G Tahun 2006 Nomor Polisi B 1421 BF
– Satu unit Toyota Yaris Tipe E AT Tahun 2011 Nomor Polisi B 1971 SOQ
– Satu unit Kompresor Mercedes Benz C 180 AT Tahun 2002 Nomor Polisi B 8205 YG

Harga limit keempat mobil tersebut adalah 119.414.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Namun, keempat mobil itu dikatakan dalam kondisi serius.

Sedangkan paket lain yang dilelang antara lain:

Paket 2:
– Satu unit Dihatsu Terio Daihatsu Terios TX MT 2007
– Satu unit Suzuki X Over SX 4 2009 (4 x 2) MT. Harga limit untuk kedua mobil tersebut adalah Rp 60.434.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Sementara itu, kondisi mobil digambarkan dalam keadaan rusak parah.

Paket 3:
– Satu unit mobil tipe Honda Accord
– Satu unit merk Nissan warna Teana tipe
– Satu unit merek Opel tipe Blazer Montera
– Satu unit mobil merk Suzuki tipe X-Road
– Satu unit mobil merk Timor tipe S 5151
– Satu unit Toyota Kijang
– Satu unit Toyota Kijang
– Satu unit Toyota Kijang
– Satu unit KIA Travelo
– Satu mobil BMW (lampu belakang kanan pecah);
– Satu unit Mitsubishi Kuda
– Satu unit Mercedes Benz
– 1 tas selempang Zara Man Essentials hitam
– 1 tas hitam dengan merk Gobellini
– 1 tas hitam dengan merk Francesti
– 1 unit sepeda lipat dengan tulisan Neo.
Harga limit untuk paket 3 sendiri adalah Rp 114.567.000 dengan uang jaminan Rp 45.826.800. Namun, barang tersebut dalam kondisi rusak parah.

Paket 4:
– Satu unit Yamaha Jupiter MX 2006
– Satu unit Suzuki FK 110 SD K6 (NEW SMASH SPOKE)
– Satu unit Yamaha jupiter Z cw tahun 2010
– Satu unit HONDA / NF 125TR tahun 2007
– Satu unit Suzuki Spin 2007
– Satu unit Yamaha Vega ZR tahun 2009
– Satu unit Honda Blade 2009
– Satu unit HONDA / NF 125 SD 2006
– Satu unit Suzuki Skywave 2010
– Satu unit HONDA / GL PRO II 1997
– Satu unit HONDA / GL MAX II 1997
– Satu unit BAJAJ / PULSAR 180 DTSI UG4 tahun 2011
– Satu unit YAMAHA / JUPITER MX 1 S7 2006
– Satu unit Suzuki FD 110 XCSD 2004
– Satu unit HONDA / GL 200 R tahun 2007
– Satu YAMAHA / 5D9 (VEGA-ZR) 2010
– Satu unit Yamaha 1S7 JUPITER-MX 135 cc 2008
– Satu unit YAMAHA / 54P CAST WHEEL PADA tahun 2012
– Satu unit HONDA / GL MAX II 1997
– Satu Bajaj Pulsar tahun 2011
– Satu Bajaj Pulsar tahun 2008
– Satu unit HONDA / CBR250RB(IN) tahun 2012
– Satu unit Yamaha Jupiter MX 2003
– Satu unit Honda Beat tanpa plat Tahun 2009
– Satu unit Honda Beat tanpa plat Tahun 2008
– Satu unit Honda Vario tahun 2008.

Harga limit untuk paket 4 adalah Rp 35.836.000 dengan uang jaminan Rp 14.334.400. Namun, barang tersebut dalam kondisi rusak parah.

Paket 5:
– Satu unit Apple iPhone X 64 GB
– Satu unit Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB
– Satu unit Apple iPhone X 256 GB
– Satu unit Samsung Galaxy A7 3/16 GB
– Satu unit Apple iPhone X 256 GB
– Satu unit Apple iPhone 7 128 GB
– Satu unit Nokia RM-1136 (Nokia 222)
– Satu unit Tas Ransel Merk Fortune. Harga limit untuk paket 5 adalah Rp 7.986.000 dengan uang jaminan Rp 3.194.400. Namun, barang tersebut dalam kondisi rusak parah.

Paket 5:
– Satu unit Apple iPhone X 64 GB
– Satu unit Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB
– Satu unit Apple iPhone X 256 GB
– Satu unit Samsung Galaxy A7 3/16 GB
– Satu unit Apple iPhone X 256 GB
– Satu unit Apple iPhone 7 128 GB
– Satu unit Nokia RM-1136 (Nokia 222)
– Satu unit Tas Ransel Merk Fortune. Harga limit untuk paket 5 adalah Rp 7.986.000 dengan uang jaminan Rp 3.194.400. Namun, barang tersebut dalam kondisi rusak parah.

Muchtar Effendi merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI yang menjerat Akil Mochtar. Ia divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta pada 12 Maret 2020.

Dia dan Akil Mochtar dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp. 16,42 miliar dan US$316.700 dari mantan Wali Kota Palembang, Romo Herton. Selain itu, Muchtar juga terbukti menerima uang Rp 10 miliar dan US$ 500.000 dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Sementara itu, Irwandi Yusuf saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otsus Aceh 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp. 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh. (SP)

Related posts

Empat Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Ester Minar

Arab Saudi Izinkan Semua Pemegang Visa Tunaikan Umrah

redaksi

Guru Olahraga SMP di Jakbar Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun

Sandi

Leave a Comment