suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Akhirnya, Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

SPcom JAKARTA – Tersangka pencemaran nama baik yakni Nikita Mirzani kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

“Jadi Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, seperti dilansir detikhot, Selasa (25/10).

Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak. (SP)

Related posts

Pengacara Paula  dan Baim Cekcok Di Ruang Sidang

Rasid

Geger! Dikira Patung, Pria Diterkam Buaya Saat Selfie

Ester Minar

Ayu Ting-ting Ulang Tahun ke 31: Jodoh Bukan Wish Saya

Ester Minar

Leave a Comment