suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Penusuk Plt Disparekraf DKI Kesal Diputus Kontrak, Ini Senjatanya

SPcom JAKARTA – Ternyata RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya emosi karena diputus kontrak kerja.

“Dia (pelaku) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (11/2/2021).

Awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf.

Lalu RH diputus kontraknya. Merasa tidak melakukan kesalahan, ia kemudian mempertanyakan ke bagian kepegawaian Disparekraf.

“Ternyata memang kontraknya sudah habis. Kemudian diminta untuk menanyakan di dinas yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata,” terang Azis.

RH pun tidak puas dengan jawaban tersebut, dan mempertanyakan ke pejabat Disparekraf hingga akhirnya bertemu dengan Gumilar. Namun hal yang sama diungkapkan oleh Gumilar.

“Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana,” katanya.

Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki.

“RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa Sajam,” tegasnya.(SP)

Related posts

Sadis! Pria Paku Kucing di Pohon, Polisi Bertindak

Ester Minar

Seorang Perempuan Berpistol Diamankan di Depan Istana Presiden

redaksi

PP SUMSEL Berangkatkan Peserta Mudik Bareng Warga Sumsel

Rasid

Leave a Comment