SPcom JAKARTA – Muncul sebuah isu penerbitan ribuan KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) China agar bisa ikut memilih pada Pemilu Serentak 2024.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan isu yang beredar lewat video di Tiktok itu tak benar.
“Tidak ada dari Ditjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk pemilu karena WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia karena untuk pemilu syaratnya WNI,” kata Zudan dalam video yang dibagikan pada Rabu (11/1).
Zudan menjelaskan penerbitan KTP untuk WNA sudah dilakukan sejak 1977. KTP diberikan karena WNA perlu nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses sejumlah pelayanan publik.
Dia berkata e-KTP WNA juga dibuat berbeda dengan e-KTP WNI. E-KTP WNI berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye. Pemerintah juga menuliskan kewarganegaraan WNA di e-KTP. Untuk e-KTP WNI, kolom kewarganegaraan diisi dengan tulisan “WNI”.
“Masa berlaku [e-KTP WNA] ditulis sesuai dengan izin tinggal tetapnya. Kalau KTP WNI berlaku seumur hidup, semua berbahasa Indonesia,” ucap Zudan.
Sebelumnya, beredar video di TikTok yang membahas kabar pencetakan ribuan e-KTP untuk WNA China. Video itu menyebut pemerintah memfasilitasi WNA China agar bisa ikut memilih dalam Pemilu Serentak 2024. (SP)