suryapagi.com
METRONEWS

Kirim Sabu Via Ojol, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

SPcom JAKARTA – Polsek Tambora berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang menggunakan ojek online (Ojol) untuk pengiriman.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40) dan seorang perempuan I (65). Kasus ini terungkap setelah ada informasi pengiriman sabu dari RJ ke JT menggunakan ojol.

“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” ujar Putra, Kamis (19/1/2023).

Saat ditangkap, lanjut Putra, JT mengaku hanya diminta oleh I untuk mengambil paketan tersebut. Kemudian, pada 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan I di wilayah Ciputat Timur.

“Kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram. I mengaku membeli dari RJ senilai Rp 150 juta untuk 200 gram,” tuturnya.

Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol. Sehingga total yang berhasil disita petugas 139,54 gram.

Ketiga pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Related posts

Berkedok Pijat Plus, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Sesama Jenis

Ester Minar

Sadis! Instruktur Senam Pukul Kepala Suami Pakai Palu Hingga Tewas

Ester Minar

Seorang Sales Cetakan Kue Dibacok di Depan Rumah

Ester Minar

Leave a Comment