suryapagi.com
HEADLINEPOLITIK

Perludem Gugat UU Pemilu Terkait Eks Koruptor Jadi DPD

SPcom JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon DPD yang berstatus eks napi koruptor ke masyarakat.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil membeberkan dorongan tersebut dilakukan melalui gugatan Perludem soal UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara.

“Sebetulnya semangat ini untuk memberikan proteksi kepada pemilih, sekaligus tidak menghilangkan hak pilih warga negara dalam pemilu,” ujar Fadli, Senin (23/1).

“Intinya sebetulnya mewajibkan ada masa jeda 5 tahun, sejak mantan terpidana selesai menjalani status terpidananya,” tegasnya.

Fadli menerangkan Perludem menggugat UU Pemilu supaya menjadi pembelajaran sekaligus daya cegah untuk orang yang masuk atau berkarier di politik agar tak korupsi.

“Karena ada masa jeda untuk bisa masuk politik lagi,” ujarnya.

Fadli juga menegaskan bahwa judicial review ke MK ini juga mendorong agar KPU mengumumkan latar belakang bakal calon DPD eks napi koruptor ke masyarakat. (SP)

Related posts

Presiden Prabowo Ancam Akan Pecat Pejabat Negara yang Persulit Rakyat

Ester Minar

PDIP Dituding Tak Beragama Usai Resmikan Penghijauan Nasional

Ester Minar

KPU: Pemilih yang Belum 17 Tahun Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Asal Sudah Kawin

Ester Minar

Leave a Comment