suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Hajar Pemuda

SPcom SIMEULUE – Seorang oknum polisi Polres Simeulue, berinisial Brigadir I, menghajar pemuda berinisial F (18). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

“(Pelaku) sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi, Senin (6/2/2023).

Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan. Nantinya berkas itu akan dikirim ke pengadilan.

Ayah F, DS (44), menceritakan duduk perkaranya. Kejadian itu bermula saat korban yang mengendarai motor hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku pada Minggu (29/1) malam. Mobil itu disebut berjalan oleng sehingga korban beberapa kali membunyikan klakson.

Pelaku diduga tak terima hingga akhirnya mengejar korban ke Kota Sinabang. Di sana, pelaku menghajar korban setelah memarkirkan kendaraannya.

“Di situ kemudian ditampar, korban lari, namun korban terus dikejar dan pelaku menonjok serta mencekik leher korban. Korban terus menghindar dengan berupaya lari, tapi pelaku tetap mengejar dan menonjok kepala bagian bawah telinga,” kata DS. (SP)

Related posts

2 Pelaku Tewas, 20 Orang Luka-luka Dalam Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar

Sandi

Biaya Haji di Indonesia Naik Padahal di Arab Turun, Kemenag Angkat Bicara

Ester Minar

Jokowi: Tiga Paket Obat Untuk Pasien Isolasi Mandiri Tak Boleh Diperjualbelikan

Ester Minar

Leave a Comment