suryapagi.com
REGIONAL

DPC Partai Demokrat Bengkulu Utara Lawan Kubu Moeldoko Lewat PN

SPcom BENGKULU – DPC Partai Demokrat Kabupaten Bengkulu Utara memberikan perlawanan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (M.A).

Salah satu cara yang dilakukan yakni menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap PK yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Kota Arga Makmur.

“Kita menyampaikan surat ke Mahkamah Agung dalam hal ini melalui Pengadilan Negeri. Yang kita ajukan ini surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap PK yang diajukan Moeldoko Cs,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Bengkulu Utara, Dedy Syafroni dalam konferensi pers, Senin (4/4/2023).

Dia menegaskan, penyampaian surat ke Pengadilan Negeri tersebut dilakukan serentak seluruh pengurus Partai Demokrat se Indonesia. Seiring dengan DPP Partai Demokrat melalui tim hukum menyerahkan surat permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Dedy Syafroni menyebut, PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko Cs tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, dimana empat novum atau bukti baru yang diajukan pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

“Sebagai kader kami akan menunjukkan loyalitas yang kuat terhadap pimpinan kami Ketua Umum Partai Demokrat yakni Bung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegasnya .

Related posts

Mengaku Wartawan, Dua Pria Ditangkap Lakukan Pemeresan

Ester Minar

Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Dalam Tandon Air

Ester Minar

Heboh! Mobil Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment