SPcom TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan dua pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Tangerang Selatan positif narkotika jenis sabu. Polisi telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Para tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti yang temukan,” ujar Zain, Selasa (30/05/2023).
Ketiga tersangka berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28). Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi. Namun hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” ucap Kapolres.
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu pada 26 Mei lalu.
Dua di antaranya adalah pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, sedangkan satu lagi seorang wanita.
“Satu wanita ditangkap di kos Leguti Mansion, Lengkong Gudang Timur Serpong dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” kata Zain.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang informasi ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang diinformasikan, yang akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.
Zain sangat menyayangkan keterlibatan dua karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut.
“Seharusnya menyadarkan dan merehab pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (SP)