SPcom JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana pembocoran dan penjualan data nasabah sebuah bank. Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tindak pidana penjualan data nasabah bank ini bermula dari laporan DM yang merupakan legal bank tersebut.
“Pada bulan Juli 2023, ditemukan postingan di Breachforums.is yang menjual data kartu kredit nasabah salah satu bank swasta. Pemilik akun dengan nama Pentagram ini menampilkan tangkapan layar aplikasi yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit untuk pengajuan kartu kredit baru,” kata Ade, Senin (14/8/2023).
Setelah viral di pemberitaan media sosial dan online, tersangka dengan inisial MRGP (28) mengubah nama akunnya menjadi Curious.
Selang beberapa hari, ia mengganti nama akunnya menjadi Kill The Bank dengan alasan tersangka menyesuaikan dengan jenis data yang dijual.
“Di akun tersebut, tersangka menjual dua jenis data yaitu akun internet banking yang berisikan nomor rekening, informasi rekening, dan mutasi transaksi rekening. Kemudian tersangka menjual data yang berisikan nomor rekening dan nomor handphone nasabah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengatakan bahwa tersangka mendapat 20.000 data nasabah bukan dari membobol data perbankan, tetapi hasil mencuri data milik website judi online pada 2021-2022. Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah yang secara sadar maupun tidak sadar melakukan pinjaman online dan judi online.
“Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain 1 unit Iphone 11, 1 unit Iphone XR, 1 unit CPU rakitan Intel i7, dan 2 unit monitor,” lanjutnya.
Pihak Krimsus hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang telah membeli data tersebut dan apakah penjualan data ini melibatkan jaringan yang lebih besar.
“Masih kita dalami. Mengingat tersangka dulunya pernah bekerja di perusahaan pinjol dan judi di Kamboja,” tegas Ade. (SP)