SPcom TANGSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel hingga saat ini belum menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan SPBU British Petroleum.
Saat ini SPBU yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara telah disegel pihak Satpol PP Tangsel.
“Perizinan (IMB, red) belum terbit karena masih proses. Izinnya udah tahap akhir, perizinan tentang bahan bakar dan lingkungan hidup kita belum tau sampai mana,” ujar Kabid Pembangunan DPMPTSP Kota Tangsel, Yoga di kantornya, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel telah melakukan penyegelan terhadap proses pembangunan SPBU tersebut. Alat berat yang digunakan juga diberi segel agar tidak digunakan untuk proses pembangunan.
SPBU British Petroleum merupakan bisnis dari PT Aneka Petroindo Raya (APR). Perusahaan tersebut dibuat secara joint venture antara PT AKR Corporindo dan British Petroleum perusahaan minyak dan gas bumi yang berbasis di London.
BACA: Tak Berizin, SPBU British Petroleum Disegel Satpol PP Tangsel
Hingga saat ini tim media suryapagi.com belum dapat menghubungi pihak SPBU BP terkait perizinan ini.(kor)