SPcom LABUAN BAJO – Seorang pria bernama Burahman warga Denpasar, Bali di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelundupkan anak komodo (veranus komodoensis) berukuran 50 centimeter. Ia sempat melarikan diri tetapi berhasil dibekuk polisi. Ia menyimpan anak komodo dalam kaos kaki hitam kemudian disimpan di dalam ransel.
Polisi juga menangkap 5 warga Pulau Rinca yang diketahui sebagai penyedia atau penjual anak komodo kepada Burahman. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi
Lima warga Pulau Rinca yang menjual anak komodo ke Burahman berinsial S, 33, F, 18, J, 23, MN, 37, dan A, 20.
Pulau Rinca berada di dalam kawasan Taman Nasionak Komodo.
“Ada satu penumpang yang menitipkan barangnya ke sopir truk untuk dikirim ke Bima. Sopir truk curiga karena tas yang dititipkan ini gerak-gerak dan ketika dibuka ternyata isinya anak komodo,” kata Penanggungjawab Badan Karantina Pertanian wilayah kerja Labuan Bajo, Omi Warsih, Selasa (31/10).
Dari pengakuan Burahman, sepanjang 2023, ia telah 6 kali melakukan transaksi jual beli komodo. Komodo yang dibeli berasal dari Kawasan Taman Nasional Komodo.
Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan Komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel.
“Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape Kabupaten Bima dengan kapal ferry,” ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud. (SP)