suryapagi.com
NEWSRAGAM

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Hari Natal

SPcom JAKARTA – Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo yang juga merayakan Hari Natal.

“Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra kepada awak media, kemarin.

Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus Hari Natal, Senin, 25 Desember 2023. Salah satunya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti, seperti dilansir detiknews.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.

“Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.

Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat. (SP)

Related posts

Polisi Tewas Saat Kawal Mobil Bawa Uang Bank

Ester Minar

Cemburu Buta, Pria Tusuk Teman, Terancam 20 Tahun Penjara

Ester Minar

Selundupkan Dua Liter Kokain Cair, Polda Metro Tangkap Pria Asing

Ester Minar

Leave a Comment