suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

MK Resmi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03

SPcom JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan permohonan pasangan calon 01 dan 03 dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sidang kali ini diawali dengan MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang, Senin (22/4/2024).

MK berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Selanjutnya, MK juga menolak seluruh gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim, seperti yang dilansir dari live Putusan MK di Youtube. (SP)

Related posts

Geger, Mayat Pria Bertato ‘Joker’ Ditemukan Bersimbah Darah

Ester Minar

Presiden Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Pascagempa

Ester Minar

DPD RI Bakal Tindaklanjuti LHP Tahun 2023 Dari BPK RI

Sandi

Leave a Comment