“Dua eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi
SPcom JAKARTA – Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS), dua eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 27 Juni lalu, hanya dibayar Rp 1 juta per orang. Ya, hanya demi uang Rp 2 juta, kedua tersangka tega membakar rumah yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya tewas terbakar.
Adapun pemberi uang adalah Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan mantan Ketua Ormas pemuda, di Kabupaten Karo. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. “2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B,” ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelum membakar rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting juga memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. “Dia memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,” kata Hadi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembakaran rumah. Ketiga tersangka yakni Bebas Ginting selaku orang yang memberikan perintah, Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) selaku eksekutor.
Namun, Hadi belum menjelaskan motif para tersangka Bebas Ginting menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban. “Saat ini polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban,” kata Hadi.
Terkait adanya dugaan pembakaran rumah karena korban Sempurna Pasaribu menyoroti dan menerbitkan berita lokasi judi, Hadi belum bisa menjawab. “Kita masih mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif di dalam peristiwa,” jelasnya. (SP)