SPcom JAKARTA – Sejumlah massa yang terdiri dari akademisi, guru besar, aktivis 98 diterima oleh perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan aksi dukungan atas putusan soal pilkada di aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakpus, Kamis (22/8).
Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka diterima oleh Jubir MK, Fadjar Laksono dan Anggota MKMK Yuliandri. Perwakilan demonstran yang ikut ke dalam menyampaikan pernyataan sikap dan dukungan mereka kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibacakan oleh Wanda Hamidah, yang baru saja menyatakan diri keluar dari keanggotaan Partai Golkar.
“Salam sejahtera untuk kita semua, saya mewakili kawan-kawan, teman-teman, sanggup-sanggup yang merasakan kegelisahan yang sama pada hari ini, akan membacakan sebagai perwakilan dari kawan-kawan yang hadir baik di dalam ruangan ini maupun di jalanan yang hari ini menyatakan pendapat mereka,” ujar Wanda dalam audiensi tersebut.
Usai pembacaan pernyataan sikap itu, diwakilkan oleh Omie Komariah Madjid, Istri Nurcholish Madjid aka Cak Nur, MK diberikan bunga mawar merah dan merah muda sebagi bentuk dukungan atas putusan yang dinilai sebagai sikap ‘insaf’ dari putusan MK 90 tahun 2023 lalu.
Sejumlah tokoh silih berganti menyampaikan pandangan, termasuk salah satunya Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, yang menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan ini bukanlah untuk kepentingan Pilkada, melainkan untuk kepentingan demokrasi Indonesia yang lebih besar.
“Yang terakhir, saya mau bilang, kita berkumpul di sini lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia,” kata Uceng.
Anggota MKMK Yuliandri menjamin dukungan yang disampaikan para demonstran diterima oleh para hakim MK dan menyatakan lembaga tertinggi konstitusi Indonesia ini bersama-sama dengan mereka.
“Untuk itu saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di mkmk, termasuk juga I Dewa Gede Palguna kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini,” kata Yuliandri.
“Termasuk juga ketika MK telah melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku, dan kita tahu secara tentang prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah mudah-mudahan kita MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal itu,” tegasnya. (SP)