SPcom SERANG – Persoalan dugaan reklame videotron di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum usai. Informasi terbaru perusahaan yang membangun fasilitas iklan digital itu diduga mendapatkan ‘izin’ dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial R.
Informasi ini disebutkan oleh salah satu pimpinan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, inisal S. Menurutnya JJ Promotion yang merupakan vendor dari PT Sumber Cipta Multiniaga (SCM) atau Djarum DSO Serang, sebuah rantai perusahaan rokok terbesar di Indonesia.
“Kalau JJ Promotion kan hanya vendor, kalau mau Djarumnya yang dihadirkan (Diperiksa Sat Pol PP, red). Karena namanya vendor kan hanya membangun, yang punya wewenang ya Djarum,” kata S, kepada wartawan belum lama ini di kantornya.
Lebih lanjut, S menceritakn kronologi videotron berdiri dibantu oleh R selaku ASN di Bapenda yang mengaku berdirinya iklan digital bisa jadi alasan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang. Namun demikian, R sendiri katanya kebingungan saat diminta pertanggungjawaban atas izin reklame videotron yang nyatanya belum diurus.
Menanggapi hal ini, ketika dikonfirmasi wartawan, Perwakilan JJ Promotion, Yohanes, menunjukan izin yang dikeluarkan salah satu Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Banten, yang memiliki batas waktu hingga Desember 2023. Di samping itu, dimuat dalam berkas tersebut izin dimaksud adalah reklame bukan reklame videotron.
“Ya maksud kita baik lah, bukan yang aneh-aneh. Kami juga sudah proses urus izin PBG, artinya ini akan dilengkapi,” kata Yohaness.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.
Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Sementara itu pantauan di lokasi, reklame Videotron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama Djarum dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.