SPcom JAKARTA – Seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SA (54), ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Serang, Banten, dalam perjalanan menuju Bandara International Soekarno-Hatta pada Minggu (6/10) saat hendak mengirim 4 wanita ke Arab Saudi.
“Kendaraan berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Adapun keempat wanita tersebut yakni DP asal Mauk, Kabupaten Tangerang, RU dan MU asal Kabupaten Serang, serta SU asal Kota Serang. Mereka semua akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku dalam aksinya mengaku sebagai pegawai kedutaan. Perekrutan calon korbannya, ia sama sekali tidak meminta biaya mulai dari pemeriksaan kesehatan, paspor, samapi tiket pesawat. Bahkan, ia justru memberikan uang kepada calon korban.
“Modus operandi tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan. Tersangka SA memberikan uang mulai Rp2 juta hingga 12 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Senada dengan Andi Kurniadi, SA ditangkap saat perjalanan mau mengirim calon korban ke Arab Saudi. Dalam pemeriksaan tersangka SA mengaku sudah mengirimkan pekerja ke Arab Saudi sejak 2019. Untuk ke luar negeri sudah ratusan orang uang dikirim.
“Tersangka mengendarai mobil diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalan menuju bandara,” katanya.
SA ditangkap bersama dengan barang bukti yang ikut disita yakni mobil, handphone (HP). dan tiket pesawat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SP)