suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan. Rohidin memerlukan dana kampanye untuk bisa maju lagi sebagai Gubernur dalam Pilkada 2024 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers setelah penyidik yakin dengan alat-alat bukti untuk menjerat Rohidin, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) dinihari.

Menurut Alex, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

“Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF (Sekda Bengkulu) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” tuturnya.

Rohidin juga meminta honor guru segera dicairkan sebelum waktu pencoblosan. Hal ini dilakukan dengan maksud meraih simpati dari para guru dan keluarganya.

Dalam OTT kali ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura dengan total Rp 7 miliar.

Related posts

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi

Ester Minar

800 Siswa SDN Pamulang Indah Divaksinasi Covid-19

Sandi

Ketum Partai Pendukung Ganjar Pranowo Diagendakan Bertemu Megawati Besok

Sandi

Leave a Comment