“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum. Jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dikabulkan hakim, maka dipastikan Harvey Moeis akan jatuh miskin
SPcom JAKARTA – Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” bunyi salah satu poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bukan hanya pidana penjara, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim mengenakan denda ke suami Sandra Dewi ini juga sebesar Rp1 miliar. “Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” bunyi poin tuntutan lain Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Harvey Moeis juga diminta mengganti kerugian negara dari total keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi PT Timah sebesar Rp210 miliar. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum. Jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dikabulkan hakim, maka dipastikan Harvey Moeis akan jatuh miskin. Pasalnya Jaksa memiliki wewenang untuk melelang harta benda Harvey jika ayah dua anak itu tidak bisa menyerahkan uang yang diminta.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” papar jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan. Harvey Moeis juga terancam hukuman penjara tambahan selama 6 tahun jika nantinya tidak bisa memenuhi tuntutan membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp210 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh Jaksa Penuntut Umum. Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah adalah memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan. (SP)