suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Membuat Video Yang Mengimbau Masyarakat Tetap Mudik, Pria di Aceh Ditangkap

SPcom ACEH – Seorang pria di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang diketahui membuat dan menyebarkan konten video dengan unsur proaktif, ditangkap oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pada Minggu, 9 Mei 2021.

“Benar, kami amankan seorang terduga pelaku dengan inisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Senin, (10/5/2021).

Winardy mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’. Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan sorban mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

Video tersebut diposting oleh akun Facebook dengn nama akun Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban itu WHD dan langsung kami amankan,” kata dia.

Kini, WHD sudah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, WHD disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SP)

Related posts

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Ester Minar

Pj Bupati Bengkulu Utara Temui Warga Pekal Selesaikan Konflik Agraria PT Agricinal

Sandi

Tragis! Pekerja Tewas Tertimpa Brankas Bank

Ester Minar

Leave a Comment