SPcom JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima informasi mengenai adanya kecurangan pengusaha beras yang menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan saat ini kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tapi kan Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” terang Moga.
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 beleid tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman ini sebelumnya juga bisa menjerat pelaku usaha distributor MinyaKita yang melakukan pengurangan takaran.
Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok, X dan YouTube, masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan diketahui beras yang diklaim dalam kemasan sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg. (SP)