“Saya memberikan apresiasi untuk Sammy Simorangkir maupun Lesti Kejora yang menceritakan apa adanya, menyampaikan kondisi di lapangan,” kata Dharma
SPcom JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menilai pernyataan Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir bisa memberikan gambaran utuh di industri, agar jadi pertimbangan majelis hakim.
“Saya memberikan apresiasi untuk Sammy Simorangkir maupun Lesti Kejora yang menceritakan apa adanya, menyampaikan kondisi di lapangan,” kata Dharma usai sidang. Tanpa kejelasan regulasi dan keberadaan LMKN, industri musik bisa menghadapi kekacauan. “Bisa dibayangkan kalau hal itu terjadi di luar konteks harus melalui LMKN, bisa terjadi chaos di industri,” tutur Dharma, seperti dilansir kumparan.com.
Dharma berharap, Undang-Undang Hak Cipta bisa kembali pada tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak cipta dan penyanyi. “Undang-Undang ini dibuat untuk ketertiban dan kepastian hukum. Bukan hanya untuk yang ngetop-ngetop saja. Tidak. Ini untuk semua pemilik hak cipta dan hak terkait di seluruh Indonesia. Kita harus melihatnya secara komprehensif,” ucap Dharma. (SP)
