SPcom KARO – Baru beberapa hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan langsung menggelar operasi pemberantasan judi yang meresahkan masyarakat.
Pada Jumat (8/12/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Ipda Hendry Iwanto Damanik berhasil menangkap RH, juru tulis (jurtul) judi togel, di Jalan Rakutta Brahmana, Gang Sibero, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp152 ribu, satu pulpen biru, satu blok kupon berisi angka tebakan, dan satu lembar rekap angka. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Karo.
“Perjudian ini meresahkan masyarakat. Sesuai atensi pimpinan, baik Kapolda Sumut maupun Kapolres, segala bentuk perjudian harus ditindak tegas,” tegas AKP Eriks.
Kasus ini akan dikembangkan untuk memburu bandar togel yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP.
Langkah cepat Kasat Reskrim tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Kasat Reskrim yang baru ini. Saya tahu sepak terjangnya, ia tidak akan berhenti sebelum pelaku kejahatan menyerah,” ujarnya.
Sastra juga mengingatkan seluruh pelaku judi dan kejahatan lain di Tanah Karo untuk segera berhenti sebelum ditangkap.
“Kalau tidak mau mendekam di penjara, hentikan segala aktivitas perjudian dan kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Bertobatlah,” tegasnya.(Akorta)
