Meski tengah menghadapi ancaman serius, mantan suami Dhena Devanka ini memilih tetap bersikap kooperatif dan menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum
SPcom JAKARTA – Aktor tampan Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali hadir di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025), untuk menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate—obat keras yang penggunaannya sangat terbatas. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, Ijonk membantah telah menerima semua barang yang disebutkan oleh JPU.
Ia mengklaim hanya menerima sebagian kecil dan bahkan tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang tersebut. “Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10. Saya nggak tahu isinya apa,” ucapnya tegas di hadapan majelis hakim. Meski tengah menghadapi ancaman serius, mantan suami Dhena Devanka ini memilih tetap bersikap kooperatif dan menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum.
“Kita ikuti prosesnya, kooperatif. Doain saja, semuanya nanti akan dijelaskan pengacara,” tambahnya dengan nada tenang. Kuasa Hukum Soroti Minimnya Bukti Tahu Isi VapePengacara Jonathan, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah membuktikan sejauh mana kliennya benar-benar mengetahui kandungan vape yang diterimanya.
“Yang jadi kunci di persidangan ini adalah apakah benar Jonathan tahu barang itu mengandung etomidate,” ungkap Andreas. Ia juga membeberkan bahwa dalam grup WhatsApp para terdakwa, tidak ditemukan satu pun percakapan yang mengarah pada penggunaan obat keras—baik secara langsung maupun menggunakan kode tertentu.
Jonathan Frizzy kini didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—ER, BTR, dan EDS—atas pelanggaran Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini masih terus berlanjut dan publik menanti seperti apa akhir dari drama hukum sang aktor yang selama ini dikenal bersih dari skandal. (SP)
