SPcom JAMBI – Ratusan warga dari 10 desa di Kecamatan Tebo Tengah dan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menggeruduk Kantor DPRD Tebo pada Selasa (28/10). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Tebo mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tebo Indah (TI).
Dalam orasi yang berlangsung panas, warga menilai HGU PT TI tidak masuk akal karena mencakup kawasan pemukiman, lahan perkebunan, bahkan tanah perkuburan di 10 desa tersebut.
“Nenek kami dalam kubur pun lah digadai oleh PT TI ke Bank. Kami dak bisa buat sertifikat tanah rumah dan kebun karena semuanya di Desa kami masuk kawasan HGU PT, termasuk tanah perkuburan,” teriak perwakilan warga.
Warga Kecewa dengan Rekomendasi DPRD
Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh DPRD Tebo terkait kisruh PT TI.
Koordinator aksi, Hafizan Romy Faisal, menyebut rekomendasi dewan sebagai salah satu pemicu konflik.
“Banyak persoalan dan permasalahan di PT TI ini, mulai dari rekomendasi DPRD Tebo, [hingga dugaan] tindak pidana pencucian uang. Makanya kami menolak keberadaan PT TI dan meminta agar Pemkab Tebo mencabut izin PT TI,” tutupnya.
Warga berharap Pemkab Tebo segera bertindak untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dan mengembalikan hak milik masyarakat.
